MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dokumen yang dibuat Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.
Dalam dokumen tersebut, termaktub sejumlah nama pengusaha rokok, di antaranya H. Khairul Umam atau Haji Her, Muhammad Suryo, Rochmawan, dan Martinus Suparman.
Orlando alias Ocoy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai. Ocoy bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat disinggung pemanggilan sejumlah bos perusahaan rokok selama beberapa pekan terakhir.
"Kita analisa di situlah, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok sehingga kemudian kami lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi, Martinus ... segala macam, Suryo, termasuk Haji Her," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4).
Baca juga:
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Taufik menjelaskan, dokumen ini ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.
"Nah, kami perlu melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu," ujar Taufik.
"Sejauh mana itu akan mendukung dan membuktikan nanti, kecukupan penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat bea cukai termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang diluar tersangka yang kita lakukan sekarang," sambungnya.
KPK meyakini keberadaan nama-nama dalam dokumen itu tak berdiri sendiri. Terlebih, lembaga antirasuah juga telah menemukan dan menyita uang bernilai miliaran rupiah yang disimpan di safe house.
Salah satu temuan di safe house di wilayah Ciputat berupa uang senilai Rp 5 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti KPK dalam menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Budiman Bayu Prasojo juga diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
Baca juga:
Pengusaha Rokok Madura Haji Her Penuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi DJBC
Perusahaan atau pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai turut didalami penyidik saat memeriksa Salisa Asmoaji beberapa waktu lalu.
Ke depan, lembaga antirasuah juga akan mempertimbangkan pemanggilan ulang bagi para pengusaha rokok yang mangkir dari panggilan KPK. Jika mereka kembali tidak hadir, penjemputan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Jadi panggilan kedua langsung dengan perintah membawa untuk kami lakukan pemeriksaan di tempat atau memang kami bawa ke kantor," pungkasnya. (Pon)