Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil pengusaha Muhammad Suryo, yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penyimpangan pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap bos rokok HS tersebut.

“Ya tentu KPK akan melakukan koordinasi komunikasi dengan yang bersangkutan untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/4).

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP

Budi menegaskan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini, termasuk untuk menelusuri dugaan aliran dana dari pengusaha rokok ke pihak di DJBC.

Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh penyidik.

“Dari pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok, didalami bagaimana prosedur pengurusan cukai di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga ingin mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan. Dalam penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, KPK menemukan uang sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga:

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang melakukan pengurusan cukai.

Budi mengungkapkan, pemanggilan saksi tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua orang. KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami praktik yang terjadi di lapangan.

“Tidak hanya satu dua, tapi ada beberapa yang dipanggil karena penyidik ingin mendalami praktik tersebut,” ucapnya.

KPK juga ingin memastikan apakah ada penyimpangan dalam proses pengurusan cukai. Sebab, cukai merupakan instrumen penting negara, baik untuk mengendalikan peredaran barang seperti rokok dan minuman beralkohol, maupun untuk menambah penerimaan negara.

Baca juga:

Status Tahanan Eks Menag Yaqut Dipertanyakan, Dewas KPK Lakukan Penelusuran

Karena itu, keterangan dari para pengusaha dinilai krusial untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

“Semua keterangan ini dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Muhammad Suryo mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis (2/4).

“Untuk saudara MS hari ini tidak hadir, belum ada konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menyebutkan, bahwa Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa bersama dua pihak swasta lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto. (Pon)

#KPK #Cukai Rokok #Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai #Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Bagikan