DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tegakan Hukum di Pusat Belanja Tentang KTR


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Forum Warga Kita Jakarta (Fakta) merilis survei ada sebanyak 60 persen mal dan 92 persen pasar di Jakarta ditemukan orang merokok di dalam gedung.
Setidaknya pusat perbelanjaan modern terindikasi mencerminkan pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:
Atas dasar itu Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bersinergi untuk menegakkan Peratuan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat perbelanjaan.
“Karena itu, kita minta kepada aparat di DKI khususnya Satpol PP serta SKPD terkait supaya lebih melakukan penegakan hukumnya,” kata Suhaimi, Rabu (18/12).

Suhaimi juga menjelaskan, selain kolaborasi antar SKPD, survei itu seyogyanya perlu ditindaklanjuti secara komprehensif disertai dengan penyebarluasan informasi mengenai aturan KTR yang saat ini masih dipayungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, aturan itu setidaknya perlu diselaraskan dengan peneguran bahkan penindakan tegas terhadap para pelanggar, mengingat kesadaran pedagang dan pengunjung masih sangat rendah meski telah dipasangi penanda dilarang merokok.
“Karena itu banyak kerugian yang dialami dari perokok pasif kan, apabila ada satu kawasan yang dilarang merokok tetapi malah melakukan hal sebaliknya. Jadi saya kira khususnya bagi pengelola pusat perbelanjaan agar memberi perhatian lebih terkait dengan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memperkuat aturan larangan merokok, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.
Hanya saja, sejumlah beleid tersebut dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktifitas merokok di ruang publik.
Baca Juga:
Terungkap, Sehari Rp 1,1 Triliun Dikeluarkan Orang Indonesia untuk Beli Rokok
Dengan demikian, DPRD bersama Pemprov DKI sepakat untuk kembali memperkuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Usulan tersebut menjadi salah satu dari 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikukuhkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk menjadi prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif di tahun 2020.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
