DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Kepala Desa Menjabat 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PERJUANGAN panjang kepala desa meluluskan Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuahkan hasil manis. DPR RI resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks palemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut bertanya kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui soal rancangan UU Desa. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya Puan.

Baca juga:

RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut ada 26 angka perubahan dalam revisi UU Desa. Salah satu poin krusialnya yakni masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali periode masa jabatan. "Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," ucap Supratman.

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama Mendagri, Senin (5/2).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan perubahan penting yang disepakati dalam revisi UU Desa yakni kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali masa jabatan. "Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang karib disapa Awiek.

Sebanyak sembilan fraksi menyetujui poin perubahan tersebut pada pembahasan tingkat I dalam rapat. Selanjutnya, hasil panja pembahasan tingkat I diserahkan ke rapat paripurna DPR.(Pon)

Baca juga:

Wae Rebo NTT Dinobatkan Jadi Desa Tercantik Kedua di Dunia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan