RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Juli 2023
RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibawa ke rapat paripurna sebelum tanggal 14 Juli 2023. Sebab, setelah tanggal tersebut, DPR akan memasuki masa reses.

“Sebelum reses kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Senin (3/7).

Akan tetapi, Awiek menuturkan, RUU desa tidak akan dibawa ke rapat paripurna, hari ini. Sebab, RUU tersebut belum dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Baca Juga:

Menkes Ungkap RUU Kesehatan Tidak Mungkin Penuhi Keinginan Semua Pihak

“Kalau besok tidak masuk dalam agenda karena ini belum dilaporkan ke rapat Bamus,” jelas Awiek.

Awiek menyampaikan, RUU Desa nantinya baru akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Baca Juga:

Presiden Geram RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diselesaikan DPR

“Saya tegaskan bahwa yang kita bahas ini baru rancangan undang-undang versi DPR karena jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat Pleno DPR RI, Senin (3/7). (Pon)

Baca Juga:

DPR Segera Tindak Lanjuti RUU Perampasan Aset

#DPR RI #Rancangan Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 34 menit lalu
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 55 menit lalu
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
Indonesia
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal upaya ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Indonesia
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Indonesia
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Mufti juga menyinggung kebijakan etanol yang ia sebut membingungkan dan kontraproduktif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Indonesia
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Sudjatmiko juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih proaktif dalam meningkatkan fasilitas transportasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Nevi melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Bagikan