RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibawa ke rapat paripurna sebelum tanggal 14 Juli 2023. Sebab, setelah tanggal tersebut, DPR akan memasuki masa reses.
“Sebelum reses kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Senin (3/7).
Akan tetapi, Awiek menuturkan, RUU desa tidak akan dibawa ke rapat paripurna, hari ini. Sebab, RUU tersebut belum dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca Juga:
Menkes Ungkap RUU Kesehatan Tidak Mungkin Penuhi Keinginan Semua Pihak
“Kalau besok tidak masuk dalam agenda karena ini belum dilaporkan ke rapat Bamus,” jelas Awiek.
Awiek menyampaikan, RUU Desa nantinya baru akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Presiden Geram RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diselesaikan DPR
“Saya tegaskan bahwa yang kita bahas ini baru rancangan undang-undang versi DPR karena jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat Pleno DPR RI, Senin (3/7). (Pon)
Baca Juga:
DPR Segera Tindak Lanjuti RUU Perampasan Aset
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
