DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Ilustrasi Suasana ruang sidang. (foto: Dinas LH DKI).
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen adalah langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan.
"Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi," kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Abdullah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim wajib diikuti dengan reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat. Hal ini penting agar tujuan utama yakni menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen, benar-benar tercapai.
"Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan," jelas dia.
Baca juga:
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dengan tujuan agar para hakim memiliki kehidupan yang lebih berkualitas, terhormat, dan tidak mudah disogok. Dalam pidato sidang kabinet paripurna Senin (20/10), Presiden Prabowo menekankan bahwa hakim tidak boleh dibeli oleh siapapun, terutama mengingat kasus yang mereka tangani terkadang melibatkan uang triliunan rupiah.
Prabowo juga menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan Rp 13,255 triliun dari kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang didalamnya terdapat praktik curang hakim. Menurut Presiden, kebijakan kenaikan gaji ini akan memberikan dampak positif.
Abdullah sepakat dengan pandangan Presiden Prabowo, tetapi ia mengingatkan bahwa integritas seorang hakim tetap ditentukan oleh nilai-nilai pribadi masing-masing.
"Integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten," jelas dia.
Secara prinsip, Abdullah mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas hakim. Namun, ia menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran.
Ia juga mengingatkan agar peningkatan gaji signifikan tersebut memperhatikan keseimbangan fiskal negara serta tidak menimbulkan kesenjangan dengan profesi penegak hukum lain, seperti jaksa, panitera, dan aparat di tingkat bawah, yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam sistem peradilan.
Abdullah mengingatkan bahwa memberantas korupsi di peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji. Hal ini membutuhkan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan demi meningkatkan kepercayaan publik.
“Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tegas Abdullah.
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut melihat langkah Presiden Prabowo sebagai awal positif perbaikan dunia peradilan. Namun, ia menekankan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada aspek kesejahteraan semata.
"Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya. Dan tentunya diperlukan kesadaran dan integritas yang tinggi dari semua hakim untuk membawa sistem peradilan di Indonesia ke arah yang semakin baik demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Politisi Fraksi PKB itu.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan