DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Ilustrasi Suasana ruang sidang. (foto: Dinas LH DKI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen adalah langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan.

"Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi," kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (23/10).

Abdullah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim wajib diikuti dengan reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat. Hal ini penting agar tujuan utama yakni menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen, benar-benar tercapai.

"Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan," jelas dia.

Baca juga:

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dengan tujuan agar para hakim memiliki kehidupan yang lebih berkualitas, terhormat, dan tidak mudah disogok. Dalam pidato sidang kabinet paripurna Senin (20/10), Presiden Prabowo menekankan bahwa hakim tidak boleh dibeli oleh siapapun, terutama mengingat kasus yang mereka tangani terkadang melibatkan uang triliunan rupiah.

Prabowo juga menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan Rp 13,255 triliun dari kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang didalamnya terdapat praktik curang hakim. Menurut Presiden, kebijakan kenaikan gaji ini akan memberikan dampak positif.

Abdullah sepakat dengan pandangan Presiden Prabowo, tetapi ia mengingatkan bahwa integritas seorang hakim tetap ditentukan oleh nilai-nilai pribadi masing-masing.

"Integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten," jelas dia.

Secara prinsip, Abdullah mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas hakim. Namun, ia menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran.

Ia juga mengingatkan agar peningkatan gaji signifikan tersebut memperhatikan keseimbangan fiskal negara serta tidak menimbulkan kesenjangan dengan profesi penegak hukum lain, seperti jaksa, panitera, dan aparat di tingkat bawah, yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam sistem peradilan.

Abdullah mengingatkan bahwa memberantas korupsi di peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji. Hal ini membutuhkan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan demi meningkatkan kepercayaan publik.

“Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tegas Abdullah.

Baca juga:

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut melihat langkah Presiden Prabowo sebagai awal positif perbaikan dunia peradilan. Namun, ia menekankan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada aspek kesejahteraan semata.

"Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya. Dan tentunya diperlukan kesadaran dan integritas yang tinggi dari semua hakim untuk membawa sistem peradilan di Indonesia ke arah yang semakin baik demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Politisi Fraksi PKB itu.

#Gaji #Hakim #Hakim Agung #Hakim Konstitusi #Kesejahteraan Hakim #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - 59 menit lalu
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 38 menit lalu
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Bagikan