DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Ilustrasi: Masjid Agung Al Ukhuwah di Jalan Wastukancana. (Foto: Humas Kota Bandung)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pihak pengembang perumahan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus di Bekasi, Jawa Barat, di mana pengembang perumahan diduga menolak membuka akses warga menuju musala yang berada di luar kawasan perumahan. Penolakan ini memaksa warga harus memutar jauh untuk melaksanakan ibadah.
"Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif," ujar Martin, Jumat (24/10).
Baca juga:
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Ia menekankan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi akses masyarakat ke tempat ibadah karena hal ini terkait langsung dengan hak fundamental warga untuk beribadah.
Martin menambahkan bahwa praktik serupa pernah terjadi di daerah lain dengan solusi inklusif yang memungkinkan akses rumah ibadah tanpa menimbulkan konflik sosial. Ia berharap kasus di Bekasi dapat mencontoh pendekatan damai tersebut.
Prinsip Keadilan dan Harmonisasi Sosial
Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Adang Daradjatun, berpendapat bahwa penyelesaian konflik antara warga dan pengembang harus berpegangan pada tiga prinsip utama hukum yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
Ia menilai bahwa pendekatan yang adil dan berorientasi pada aspek sosial merupakan kunci untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
Baca juga:
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
"Saya menilai bahwa apa yang disarankan oleh Pak Bupati masuk dalam konteks keadilan, dalam konteks manfaat, dan terutama kita harus menjaga masalah sosial masyarakat," kata Adang.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperuncing persoalan sosial di masa mendatang dan mengganggu ketenangan hidup warga.
"Jangan gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Nanti permasalahan sosial akan terus berkembang," tegasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan