DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan

Ilustrasi: Masjid Agung Al Ukhuwah di Jalan Wastukancana. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pihak pengembang perumahan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus di Bekasi, Jawa Barat, di mana pengembang perumahan diduga menolak membuka akses warga menuju musala yang berada di luar kawasan perumahan. Penolakan ini memaksa warga harus memutar jauh untuk melaksanakan ibadah.

"Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif," ujar Martin, Jumat (24/10).

Baca juga:

Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo

Ia menekankan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi akses masyarakat ke tempat ibadah karena hal ini terkait langsung dengan hak fundamental warga untuk beribadah.

Martin menambahkan bahwa praktik serupa pernah terjadi di daerah lain dengan solusi inklusif yang memungkinkan akses rumah ibadah tanpa menimbulkan konflik sosial. Ia berharap kasus di Bekasi dapat mencontoh pendekatan damai tersebut.

Prinsip Keadilan dan Harmonisasi Sosial

Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Adang Daradjatun, berpendapat bahwa penyelesaian konflik antara warga dan pengembang harus berpegangan pada tiga prinsip utama hukum yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.

Ia menilai bahwa pendekatan yang adil dan berorientasi pada aspek sosial merupakan kunci untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

Baca juga:

Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

"Saya menilai bahwa apa yang disarankan oleh Pak Bupati masuk dalam konteks keadilan, dalam konteks manfaat, dan terutama kita harus menjaga masalah sosial masyarakat," kata Adang.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperuncing persoalan sosial di masa mendatang dan mengganggu ketenangan hidup warga.

"Jangan gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Nanti permasalahan sosial akan terus berkembang," tegasnya.

#DPR #DPR RI #Pembubaran Ibadah #Kebebasan Beribadah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Bagikan