DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Kepala Desa Menjabat 8 Tahun
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - PERJUANGAN panjang kepala desa meluluskan Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuahkan hasil manis. DPR RI resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks palemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut bertanya kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui soal rancangan UU Desa. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya Puan.
Baca juga:
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut ada 26 angka perubahan dalam revisi UU Desa. Salah satu poin krusialnya yakni masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali periode masa jabatan. "Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," ucap Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama Mendagri, Senin (5/2).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan perubahan penting yang disepakati dalam revisi UU Desa yakni kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali masa jabatan. "Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang karib disapa Awiek.
Sebanyak sembilan fraksi menyetujui poin perubahan tersebut pada pembahasan tingkat I dalam rapat. Selanjutnya, hasil panja pembahasan tingkat I diserahkan ke rapat paripurna DPR.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif