DPR Peringatkan Perusahaan Tak Potong Gaji Pegawai saat Cuti Bersama Libur Idul Adha

Senin, 26 Juni 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Adanya libur panjang ditambah cuti bersama saat Idul Adha 1444 H membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan khusus.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendapat kabar pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas penambahan hari cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.

Baca Juga:

74 Persen Tiket Kereta Api untuk Libur Idul Adha Sudah Terjual

"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Idul Adha," katanya di Jakarta, Senin (26/6).

Ia menegaskan agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut.

"Ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata politisi yang biasa disapa Gus Imin ini.

Gus Imin pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar melakukan sosialisasikepada seluruh perusahaan.

Khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia periode 2009-2014 tersebut.

Baca Juga:

Libur Idul Adha, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polda Metro Ditutup

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.

Di sisi lain, ia meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 ini.

Ia juga juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

"Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," tutup legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

Sekedar informasi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan perusahaan. (Knu)

Baca Juga:

Rekomendasi Tempat Liburan Seru Bersama Keluarga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan