Libur Idul Adha, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polda Metro Ditutup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juni 2023
Libur Idul Adha, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polda Metro Ditutup

Suasana pelayanan sim keliling di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengumumkan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur nasional Idul Adha atau 28-29 Juni 2023 ditutup sementara.

Ketentuan ini berlaku di pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta.

"Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya @tmcpoldametro, Senin (26/6).

Baca Juga:

Praktik Zig Zag Dievaluasi, Ujian SIM Tetap Terapkan Aspek Kompetensi

Polda Metro Jaya juga menyampaikan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat, 30 Juni 2023.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 30 Juni 2023," tambahnya.

Polda Metro juga memberikan masa perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan Hari Raya Idul Adha atau pada 28 dan 29 Juni.

Mereka bisa mengurus perpanjangan SIM-nya pada tanggal 30 Juni 2023.

"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023," imbuhnya.

Baca Juga:

Anggota DPRD Nilai Proyek Mangkrak Ancol akibat Pemantauan Bisnis Tidak Maksimal

Sekadar informasi, pemerintah secara resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2023.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (Knu)

Baca Juga:

Benarkah Membuat SIM Sepeda Motor Harus Pakai Sertifikat dari Kursus Mengemudi?

#Polda Metro Jaya #Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan