Libur Idul Adha, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polda Metro Ditutup


Suasana pelayanan sim keliling di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengumumkan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur nasional Idul Adha atau 28-29 Juni 2023 ditutup sementara.
Ketentuan ini berlaku di pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta.
"Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya @tmcpoldametro, Senin (26/6).
Baca Juga:
Praktik Zig Zag Dievaluasi, Ujian SIM Tetap Terapkan Aspek Kompetensi
Polda Metro Jaya juga menyampaikan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat, 30 Juni 2023.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 30 Juni 2023," tambahnya.
Polda Metro juga memberikan masa perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan Hari Raya Idul Adha atau pada 28 dan 29 Juni.
Mereka bisa mengurus perpanjangan SIM-nya pada tanggal 30 Juni 2023.
"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023," imbuhnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Nilai Proyek Mangkrak Ancol akibat Pemantauan Bisnis Tidak Maksimal
Sekadar informasi, pemerintah secara resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2023.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (Knu)
Baca Juga:
Benarkah Membuat SIM Sepeda Motor Harus Pakai Sertifikat dari Kursus Mengemudi?
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
