DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa yang Ikut PTM Sudah Divaksin Dua Kali
Selasa, 04 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai pada Januari 2022.
Pelaksanaan ini diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga
KSP Minta PTM 100 Persen Prioritaskan Keselamatan Warga Sekolah
SKB ini baru dirilis pada akhir Desember 2021. Meski demikian, penerapan PTM di Jakarta dan sejumlah daerah dihantui oleh munculnya varian baru COVID-19 yakni Omicron.
Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira meminta, agar sekolah dapat memastikan para siswa yang mengikuti pelaksanaan PTM terbatas yang sudah divaksin dua kali.
"Sekolah perlu merespons ini dengan sikap bahwa siswa-siswi yang boleh mengikuti PTM adalah mereka yang sudah dua kali divaksin," kata Andreas kepada wartawan, Selasa, (4/1).
Baca Juga
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini pelaksanaan PTM 100 persen dapat terselenggara dengan baik. Hal ini, lantaran metode pendidikan yang selama ini digunakan adalah PTM.
"Pemerintah perlu lebih masif melakukan vaksinasi kepada anak-anak usia sekolah sehingga PTM 100 persen juga diimbangi dengan vaksinasi 100 persen bagi siswa dan siswi," ujarnya.
Lebih lanjut Andreas menambahkan, protokol kesehatan atau Prokes juga harus menjadi standar kebiasan guru, siswa hingga semua pihak yang berada di sekolah selama penerapan PTM.
"Terutama penggunaan masker dan mencuci tangan dan membersihkan tangan dengan handsanitizer harus menjadi standar prokes dan kebiasaan bagi siswa, guru dan semua yang berada di lingkungan sekolah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
PTM 100 Persen, DPR: Jangan Sampai Ada Klaster Baru di Sekolah