PTM 100 Persen, DPR: Jangan Sampai Ada Klaster Baru di Sekolah


Situasi kegiatan belajar-mengajar di SMP Bina Insan Mandiri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA/Walda/am.
MerahPutih.com - Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas 100 persen serentak diberlakukan di dua wilayah DKI Jakarta, Senin (3/1)
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak terkait tetap waspada seiring penerapan PTMT 100 persen. Dasco meminta ada pemantauan rutin untuk mencegah timbulnya klaster COVID-19 di sekolah, apalagi saat ini muncul varian Omicron.
"Jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1).
Ia berharap, kebijakan ini perlu diterapkan secara matang agar tak menjadi blunder di kemudian hari. "Ini tentunya agar membuat evaluasi dari waktu ke waktu," papar Dasco.
Dasco mengatakan penerapan PTM 100 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah maupun Satgas COVID-19.
"Kita tahu bahwa vaksinasi untuk anak sekolah sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI," terang Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.
Baca Juga
Disdik DKI Diminta Akomodir Siswa yang Tak Dapat Izin Ikut PTM
Sementara itu, terkait aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mewajibkan semua siswa masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka, Dasco menilai aturan tersebut perlu disosialisasikan secara masif. Khususnya kepada orang tua.
"Apalagi, pelaksanaan tatap muka belum dilaksanakan full-day," imbuh Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan semua siswa wajib pembelajaran tatap muka mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Berbeda dengan tahun lalu, kebijakan tahun ini diwajibkan dan tidak ada opsi bagi orang tua melarang anaknya mengikuti pembelajaran tata muka.
"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini," kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen.
Aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
