Ketua DPR Minta Kebijakan PTM 100 Persen Dievaluasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Januari 2022
Ketua DPR Minta Kebijakan PTM 100 Persen Dievaluasi

Wali Kota Arief saat meninjau langsung pelaksanaan kegaiatan PTM 100 persen di SMPN 33 Kecamatan Karang Tengah dan SDN Pondok Bahar 6, Senin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mendapat sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani.

Ia meminta penerapan PTM 100 persen dievaluasi hingga pelaksanaan vaksinasi anak telah merata. Apalagi, saat ini ada ancaman varian baru COVID-19 Omicron.

“Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan PTM 100 persen mengingat Omicron sedang merebak,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (3/1).

Baca Juga:

Legislator Golkar Dukung Pelaksanaan PTM

Sejumlah daerah mulai menerapkan PTM 100 persen hari ini memasuki semester dua tahun ajaran 2021/2022. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang memperbolehkan daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 2 menerapkan PTM 100 persen.

Sejumlah ahli epidemiologi meminta agar PTM 100 persen tidak dilaksanakan untuk saat ini. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini berharap pemerintah mempertimbangkan saran dari para ahli.

“Tidak semua sekolah memiliki fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang PTM 100 persen. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek kesiapan sekolah masing-masing sehingga penerapan PTM 100 persen sebaiknya tidak digeneralisasi,” tuturnya.

Puan menilai, PTM 100 persen masih rentan terutama untuk anak usia 6-11 tahun. Menurutnya, lebih baik kebijakan pemberlakuan PTM 100 persen dievaluasi sampai capaian vaksinasi COVID-19 anak usia sekolah selesai dilakukan.

“Lengkapi vaksinasi terlebih dahulu sambil memantau kesiapan tiap-tiap sekolah, baru setelahnya diputuskan apakah sekolah sudah siap melaksanakan PTM 100 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:

Disdik DKI Diminta Akomodir Siswa yang Tak Dapat Izin Ikut PTM

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilakukan sebelum PTM 100 persen diterapkan, salah satunya adalah vaksinasi anak lengkap atau 2 dosis. Oleh karena itu, Puan mendorong percepatan vaksinasi anak usia sekolah.

“Lebih baik fokus terhadap percepatan vaksinasi anak, dan tidak terburu-buru melakukan PTM 100 persen. Keselamatan anak-anak harus jadi yang utama,” tegasnya.

Puan menekankan pentingnya kehati-hatian pemangku kebijakan terkait persoalan PTM. Pemerintah juga diminta memperhatikan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut masih banyak pelanggaran protokol kesehatan di sekolah, termasuk guru yang tidak memakai masker saat berinteraksi dengan anak.

“Maka pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan untuk memastikan setiap aspek kesiapan, termasuk penerapan protokol kesehatan, sudah dipatuhi oleh pihak sekolah di seluruh daerah,” imbaunya.

Mantan Menko PMK ini pun mengingatkan pihak sekolah untuk mendapatkan izin orangtua siswa dalam pelaksanaan PTM penuh. Menurut Puan, sekolah tetap harus memfasilitasi murid untuk belajar daring apabila orangtuanya tidak mengizinkan untuk mengikuti sekolah tatap muka.

“Saya menilai pihak sekolah tetap memerlukan persetujuan dari orangtua untuk melakukan sekolah tatap muka. Karena pertimbangan orangtua berbeda-beda, dan seharusnya sekolah mengakomodir apabila masih ada orangtua yang takut mengirimkan anaknya melakukan PTM,” ucapnya.

Puan memahami anak mengalami cognitive learning loss setelah hampir 2 tahun melakukan pembelajaran jarak jauh. Namun, persoalan tersebut dinilai bisa diatasi dengan metode pembelajaran yang inovatif.

“Sekolah harus kreatif agar interaksi antar-siswa tetap terjalin baik dengan memupuk social skill sekalipun secara online,” sebut Puan.

Ia mengapresiasi pemda yang memutuskan untuk menunda penerapan PTM dengan kapasitas penuh 100 persen meskipun berada dalam status PPKM Level 1 dan Level 2. Puan menilai kehati-hatian pemda akan menyelamatkan anak dari ancaman penularan virus corona.

“Saya sepakat dengan daerah yang memutuskan melakukan simulasi terlebih dahulu sambil melakukan percepatan vaksinasi anak. Dengan begitu, pemda bisa mengetahui kendala-kendala yang ada sehingga bisa mendapatkan solusi sebelum memutuskan penerapan PTM 100 persen,” ujarnya.

Untuk sekolah yang saat ini sudah menerapkan PTM 100 persen, Puan meminta agar melakukan mitigasi untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

“Seperti langkah apa yang harus dilakukan apabila sekolah menjadi klaster penyebaran virus corona. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait harus dilakukan secara optimal,” tutup Puan. (Pon)

Baca Juga:

10.429 Sekolah di Ibu Kota Gelar PTM

#Belajar Tatap Muka #Sekolah Tatap Muka #Puan Maharani
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya kesal rapat DPR bahas bencana alam habiskan anggaran besar. Cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Disebutkan, Puan meminta rakyat membeli hutan untuk mencegah adanya kerusakan lahan agar insiden bencana alam seperti yang terjadi di Sumatra bisa dicegah.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Indonesia
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Menilai pembahasan usul tersebut sangat tidak tepat untuk saat ini karena Indonesia dilanda bencana alam, terutama di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara ?
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani bersama Ketua MPPR China Wang Huning saat pertemuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Indonesia
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kematian ibu hamil usai ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Bagikan