MERAHPUTIH.COM - KETUA DPR RI Puan Maharani menepis isu yang menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan komunikasi politik tetap berjalan terbuka.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, komunikasi tersebut tidak selalu harus dalam forum resmi. Ada kalanya dilakukan secara informal sebagai bagian dari dinamika politik. "Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, tapi komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ucap dia.
Baca juga:
Ia menegaskan, proses legislasi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak menutup akses publik. DPR, kata dia, tetap berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap pembahasan undang-undang. Puan juga menyoroti tujuan utama revisi UU Pemilu, yakni untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik. “Semangatnya supaya pemilu berjalan jujur dan adil,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan proses komunikasi politik dilakukan untuk menyamakan pandangan antarpihak yang terlibat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Puan meminta publik tidak langsung berasumsi negatif terkait proses pembahasan RUU Pemilu. Ia memastikan DPR tetap bekerja sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Hal yang penting, hasilnya tidak merugikan bangsa dan negara,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu

