MerahPutih.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri 314 anggota dewan.
Turut hadir para pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Pada pembukaan sidang, Puan membacakan daftar kehadiran anggota berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR.
Baca juga:
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, DPR Kritik Kebijakan Mendadak Tanpa Sosialisasi
Sementara dari total 578 anggota, sebanyak 314 orang tercatat hadir, sehingga memenuhi syarat kuorum untuk pelaksanaan rapat paripurna.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan rapat paripurna DPR RI kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan.
Agenda rapat paripurna kali ini mencakup pengambilan keputusan terhadap dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kedua RUU tersebut dinilai penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan di Indonesia.
Baca juga:
Puan Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Ketum Parpol, Belum Masuk DPR
Selain pengambilan keputusan legislasi, rapat paripurna juga memuat agenda pidato Ketua DPR dalam rangka penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Penutupan masa sidang menjadi momentum evaluasi kinerja parlemen sekaligus penegasan arah kebijakan legislasi ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran. Kehadiran mayoritas anggota dewan menunjukkan komitmen parlemen dalam menyelesaikan agenda legislasi yang telah direncanakan. (Pon)