DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa yang Ikut PTM Sudah Divaksin Dua Kali
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai pada Januari 2022.
Pelaksanaan ini diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga
KSP Minta PTM 100 Persen Prioritaskan Keselamatan Warga Sekolah
SKB ini baru dirilis pada akhir Desember 2021. Meski demikian, penerapan PTM di Jakarta dan sejumlah daerah dihantui oleh munculnya varian baru COVID-19 yakni Omicron.
Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira meminta, agar sekolah dapat memastikan para siswa yang mengikuti pelaksanaan PTM terbatas yang sudah divaksin dua kali.
"Sekolah perlu merespons ini dengan sikap bahwa siswa-siswi yang boleh mengikuti PTM adalah mereka yang sudah dua kali divaksin," kata Andreas kepada wartawan, Selasa, (4/1).
Baca Juga
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini pelaksanaan PTM 100 persen dapat terselenggara dengan baik. Hal ini, lantaran metode pendidikan yang selama ini digunakan adalah PTM.
"Pemerintah perlu lebih masif melakukan vaksinasi kepada anak-anak usia sekolah sehingga PTM 100 persen juga diimbangi dengan vaksinasi 100 persen bagi siswa dan siswi," ujarnya.
Lebih lanjut Andreas menambahkan, protokol kesehatan atau Prokes juga harus menjadi standar kebiasan guru, siswa hingga semua pihak yang berada di sekolah selama penerapan PTM.
"Terutama penggunaan masker dan mencuci tangan dan membersihkan tangan dengan handsanitizer harus menjadi standar prokes dan kebiasaan bagi siswa, guru dan semua yang berada di lingkungan sekolah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
PTM 100 Persen, DPR: Jangan Sampai Ada Klaster Baru di Sekolah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor