Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu, Soroti Nilai Kerja Kreatif

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mempertimbangkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa senilai Rp 202 juta di Kabupaten Karo.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama seluruh fraksi Komisi III DPR RI, yang juga dihadiri Amsal Sitepu secara daring, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.

Baca juga:

Komisi III DPR Soroti Praktik Penentuan Harga Dalam Industri Kreatif di Kasus Videografer Amsal

Selain itu, Komisi III DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum yang bersifat formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.

Habiburokhman menegaskan bahwa secara substantif, pekerjaan kreatif seorang videografer tidak memiliki standar harga baku yang pasti. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika langsung disimpulkan terjadi penggelembungan atau mark-up.

"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0," sambung dia.

Komisi III DPR RI juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, penegakan hukum diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Baca juga:

Pemidanaan Videografer Amsal Bakal Matikan Semangat Ekonomi Kreatif

Dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu dengan nilai kerugian negara Rp 202 juta, DPR menilai tujuan penegakan hukum akan lebih efektif apabila sejak awal difokuskan pada pemulihan kerugian tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan DPR RI siap bertindak sebagai penjamin. (Pon)

Baca Artikel Asli