DPR Dorong Penyelenggara Pemilu Segera Sosialisasikan PKPU

Selasa, 12 Juli 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Penyelenggaraan pemilu 2024 akan segera berlangsung, diharapkan persiapan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

Komisi II DPR RI mendorong agar pihak penyelenggara pemilu dapat segera menyosialisasikan aturan dan tahapan pemilu tersebut.

Baca Juga:

Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024

"Jadi kami berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut segera disosialisasikan dari pusat kepada KPU provinsi dan jajarannya sampai ke bawah, sehingga Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti dapat berjalan dengan baik dan demokrasi yang kita harapkan tercapai," ucap Anggota Komisi II DPR RI Arsyadjuliandi Rachman melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7).

Menurutnya, berdasarkan evaluasi pemilihan serentak 2020 lalu, permasalahan yang muncul terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) masih tidak jauh berbeda dengan pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih sudah muncul saat di hulu, yakni dalam proses sinkronisasi daftar DPT Pemilu terakhir yang dimiliki KPU dengan DP4 dari pemerintah.

"Faktanya ditemukan banyak pemilih yang sudah masuk dalam DPT pemilu/pemilihan terakhir ternyata tidak masuk dalam daftar pemilih," ungkapnya.

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu

Begitupun dengan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang menyoroti soal data pemilih, yang mana saat ini disepakati menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang dimutakhirkan.

"Persoalan data pemilih diharapkan jangan terulang lagi persoalan-persoalan yang lama," ungkapnya.

Sementara itu terdapat sejumlah persoalan pendataan kependudukan, seperti penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tengah ketersediaan blanko KTP elektronik yang terbatas. (*)

Baca Juga:

42 Partai Sudah Mendaftar di Sipol KPU, Bersiap Ramaikan Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan