DJ Asal Malaysia Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benji (38) warga Bandar Utama Damansara 47800, Petaling Jaya Selangor, seorang artis disk jockey (DJ) Malaysia dituntut selama 14 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/10).

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Maria FR Tarigan juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu dan berusaha memasukannya ke Indonesia.

Untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional Airport, terdakwa menyembunyikan sabu seberat 4,5 gram ke dalam duburnya saat mendarat dari pesawat Malindo Air pada Selasa 18 April 2017, pada pukul 21.30 WIB.

Namun usaha terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai setelah melakukan proses pemeriksaan secara medis. Ketika itu terdakwa berdalih akan menggunakannya saat show di salah satu hotel berbintang lima di Kota Medan.

Masih dalam pengakuannya, selain show ia akan merekrut para DJ asal Kota Medan untuk manggung di Malaysia.

Terdakwa juga mengaku nekat membawa sabu dikarenakan sudah mengkomsumsi selama 10 tahun. Itu dilakukannya karena pekerjaan sebagai DJ, apabila tidak mengkomsumsi maka ia tidak akan fokus dalam pekerjaannya.

Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memberikan kesempatan kepada terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut untuk mengajukan pembelaan pada pekan depan. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Sumedang Berhasil Ringkus Jaringan Pengedar Sabu-Sabu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan