Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Penangkapan pelaku peredaran narkoba.(foto: Polres Jakpus)
MERAHPUTIH.COM - PEREDARAN narkoba dalam jumlah fantastis kembali terbongkar. Kali ini, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 2 jeriken berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen. Tiga pelaku diamankan, yakni A, 30, K, 39, dan D, 38. Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, sabu itu disembunyikan dalam 2 jeriken warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan. Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jeriken biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa.
“Namun, kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” kata Susatyo di Jakarta, Selasa (7/10).
Baca juga:
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jeriken warna biru. Menurut Susatyo, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda. “Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, melainkan penyelamatan masa depan bangsa,” ujar dia.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro, menambahkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah. Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. “Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
Polisi yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. “Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba.(knu)
Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto