DJ Asal Malaysia Dituntut 14 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 04 Oktober 2017
DJ Asal Malaysia Dituntut 14 Tahun Penjara

Tersangka saat akan disidangkan. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benji (38) warga Bandar Utama Damansara 47800, Petaling Jaya Selangor, seorang artis disk jockey (DJ) Malaysia dituntut selama 14 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/10).

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Maria FR Tarigan juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu dan berusaha memasukannya ke Indonesia.

Untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional Airport, terdakwa menyembunyikan sabu seberat 4,5 gram ke dalam duburnya saat mendarat dari pesawat Malindo Air pada Selasa 18 April 2017, pada pukul 21.30 WIB.

Namun usaha terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai setelah melakukan proses pemeriksaan secara medis. Ketika itu terdakwa berdalih akan menggunakannya saat show di salah satu hotel berbintang lima di Kota Medan.

Masih dalam pengakuannya, selain show ia akan merekrut para DJ asal Kota Medan untuk manggung di Malaysia.

Terdakwa juga mengaku nekat membawa sabu dikarenakan sudah mengkomsumsi selama 10 tahun. Itu dilakukannya karena pekerjaan sebagai DJ, apabila tidak mengkomsumsi maka ia tidak akan fokus dalam pekerjaannya.

Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memberikan kesempatan kepada terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut untuk mengajukan pembelaan pada pekan depan. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Sumedang Berhasil Ringkus Jaringan Pengedar Sabu-Sabu

#Sabu-sabu #Disk Jockey
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Indonesia
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Indonesia
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membawa dua tersangka ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Frengky Aruan - Minggu, 20 Juli 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Indonesia
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Ibu dan anak itu sudah dua kali menjadi kurir narkoba jaringan Madura dengan bayaran Rp 15 juta sekali pengiriman.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Indonesia
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Sudah dua kali mengantar sabu-sabu naik Bus AKAP dari Madura ke Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Indonesia
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Asal narkoba dari kawasan golden triangle atau segitiga emas Asia Tenggara.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Indonesia
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Penyelundupan terdiri dari 4 WNI dan 2 warga Thailand, Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Mei 2025
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Indonesia
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Lontong isi sabu itu dikirim kepada salah seorang narapidana bersama dengan paket kiriman lainnya melalui layanan penitipan barang dan makanan Lapas setempat.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Bagikan