MerahPutih.com - Polsek Gambir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis baru, sabu colo atau sabu hitam, yang diproduksi secara rumahan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Tiga tersangka berinisial MZ, B, dan HP ditangkap, dengan barang bukti ratusan gram sabu siap edar. Pengungkapan berawal dari penangkapan MZ yang berperan sebagai kurir.
“Dari tangan MZ, kami menemukan 12 paket sabu dengan berat 13,14 gram serta beberapa paket lainnya,” kata Kapolsek Gambir AKBP Agus Ady Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5).
Baca juga:
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Harga Murah Sasar Pasar Menengah Bawah
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap B dan kemudian HP yang diketahui sebagai produsen sabu hitam. Gudang tempat HP bekerja disulap menjadi laboratorium pembuatan sabu. Dari empat lokasi penggerebekan, polisi menyita total 340,98 gram sabu siap edar, bahan baku padat 340,32 gram, bahan cair 173 ml, serta berbagai peralatan produksi.
Agus menuturkan, sabu hitam dijual dengan harga lebih murah dibanding sabu biasa, sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. “Target pasarnya adalah masyarakat menengah ke bawah di kawasan padat penduduk,” ungkapnya.
Baca juga:
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Efek Sabu Hitam
Hasil uji laboratorium menunjukkan sabu hitam memiliki efek serupa dengan sabu putih, yakni membuat pemakai hilang kesadaran, berhalusinasi. Namun, pemakaian narkoba sabu colo ini dapat berisiko menyebabkan kematian.
Jaringan sabu hitam di Jakbar dan Jakpus itu diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan dengan omzet Rp 2 juta per hari. Polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial A dan S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara hingga seumur hidup,” tandas Agus. (Knu)