Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan

Rilis Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk seorang pengedar narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta. Sebanyak 26,7 kilogram sabu serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung narkotika jenis etomidate disita sebagai barang bukti.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan dengan nomor bodong. Lalu disita juga telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.

“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung di kantornya, Jumat (20/3).

Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K.

“Pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan–Jakarta,” jelas Reynold.

Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.

Baca juga:

Polisi Larang Konvoi saat Malam Takbiran, Warga Diminta Fokus Doa di Masjid

“Kendaraan yang digunakan merupakan jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel,” ucap Wisnu.

Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah.

"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman. Pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba.

Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.

“Estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 25.900 orang,” sebut Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tutur Wisnu. (Knu)

#Polres Metro Jakarta Pusat #Sabu-sabu #Penyelundupan Sabu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf, Polisi Tetap Usut meski Laporan Dicabut
Korban diduga dibawa paksa lima pria tak dikenal saat perayaan ulang tahun neneknya di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf, Polisi Tetap Usut meski Laporan Dicabut
Indonesia
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Polisi menggagalkan peredaran sabu 38,25 gram di Bekasi dengan modus penyamaran dalam pakan burung. Tersangka DS ditangkap bersama barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Indonesia
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Petugas Lapas Narkotika Jakarta menggagalkan penyelundupan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam oseng cumi.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Bagikan