MerahPutih.com - Penangkapan pelaku peredaran narkoba di kawasan Jakarta kembali berlangsung. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial T (40) dan F (43) yang diduga pengedar narkoba di apartemen Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Awalnya, pelaku T dibekuk di parkiran apartemen. Polisi turut menyita barang bukti jenis sabu hingga ribuan ekstasi.
"Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita 100 butir Narkotika Jenis Ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening, dan satu pack plastik klip kosong," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).
Baca juga:
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Stok Narkoba Dalam Unit Apartemen
AKBP Tiyatno menambahkan dari penangkapan T itu timnya melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke salah satu unit apartemen di Jakut
"Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir Ekstasi dan juga 115 gram Sabu, Selain itu kami kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone serta 4 bungkus klip kecil," imbuhnya.
Baca juga:
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Jaringan Dikendalikan dari Lapas
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan peredaran Narkotika ini berasal dari sebuah Lapas," tandas perwira Polda Metro Jaya itu, tanpa memberikan rincian detail lokasi lapas. (Knu)