MerahPutih.com - Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Aksi nekat kedua pelaku berlangsung di lokasi KM 117 + 0/1 lintas Purwosari-Gawok, pada Sabtu (18/4). Warga Gatak, Sukoharjo, yang curiga lalu melaporkan ke Daop 6
"Tim Pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli kemudian bersama Kepala Stasiun Gawok menuju lokasi sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Gatak untuk melakukan penangkapan pelaku,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Baca juga:
Sabu-Sabu di Mobil Pelaku
Feni menambahkan para pelaku berhasil diringkus langsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan barang bukti pencurian berupa 4 buah rel bekas panjang 2 meter, 3 buah rel bekas panjang 1,7 meter, 1 buah rel bekas panjang 1,28 meter, dan 2 buah rel bekas panjang 1 meter
Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 alat blender dan tabung gas, 1 unit mobil pick up, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Bahkan, mobil milik pelaku juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp 500 juta.
Baca juga:
Daop 6 Gencarkan Patroli dan Pasan CCTV
Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup di jalur kereta api yang memiliki bentang luas.
“PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam perbuatan tersebut dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA,” tandas Manager Humas Daop 6 itu. (Ismail/Jawa Tengah)