MERAHPUTIH.COM - SEORANG terduga pencuri kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, ditangkap petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta. Kejadian terjadi pada Minggu (20/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian bermula ketika petugas pengamanan yang sedang patroli rutin menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area jalur kereta api. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melepas kabel bonding pada prasarana perkeretaapian.
Petugas segera menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, KAI berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, serta unit teknis terkait untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman dan melakukan pemeriksaan terhadap komponen yang berada di lokasi kejadian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin, kewaspadaan petugas, serta respons cepat terhadap informasi dari lingkungan sekitar.
Baca juga:
"Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera mengecek dan mengamankan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana," ujar Franoto, Minggu (20/9).
KAI menegaskan pencurian, perusakan, maupun vandalisme terhadap prasarana perkeretaapian bukan sekadar tindakan terhadap aset perusahaan, tetapi dapat berdampak langsung terhadap keandalan sistem perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat.
Kabel bonding merupakan salah satu komponen yang berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian. Pengambilan atau kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem terkait dan berpotensi menimbulkan gangguan pada operasional perjalanan kereta api apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
Oleh karena itu, KAI mengingatkan siapapun untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merusak, mengambil, memindahkan, atau mengganggu komponen prasarana perkeretaapian, termasuk kabel, perangkat persinyalan, komponen jalur, maupun fasilitas pendukung lainnya. "Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian material, melainkan juga dapat mengganggu keandalan prasarana dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan terkait dugaan perbuatannya serta adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. KAI selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti dan menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KAI juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan vandalisme maupun aktivitas mencurigakan di sekitar jalur dan fasilitas perkeretaapian.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan, upaya pengambilan komponen prasarana, atau tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, atau melalui Contact Center KAI 121.
Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana perkeretaapian dan segera melaporkan apabila melihat tindakan yang mencurigakan. Satu laporan dari masyarakat dapat membantu mencegah kerusakan prasarana dan potensi gangguan keselamatan yang lebih besar," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel