Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu


Tersangka Sa alias M (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Curug. ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong
MerahPutih.com - Aksi penyelundupan narkoba ke dalam lapas kembali berhasil digagalkan. Kali ini, perempuan berinisial Sa alias M (43) nekat menyelundupkan lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
"Tersangka ditangkap Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket. Barang bukti ini dimasukkan dalam nasi bungkus," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir di Rejang Lebong, Rabu (23/7).
Pelaku Sa alias M (43) tercatat sebagai warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Aksi penyelundupan sabu ini terbongkar ketika petugas lapas sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku saat hendak menjenguk suaminya.
Baca juga:
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
"Baraang bawaan pengunjung berupa nasi putih yang dimasukkan dalam kantong plastik bening, dan menemukan barang yang dicurigai. Petugas kemudian membuka bungkusan nanti itu dan mendapati lima paket narkotika jenis sabu-sabu," paparnya.
Petugas Lapas Kelas IIA Curup yang mendapati barang ini langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di Lapas Kelas IIA Curup
Mereka lalu melaporkan ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Tersangka Sa bersama suaminya yang berstatus warga binaan langsung dibawa oleh petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
