MERAHPUTIH.COM — TEMUAN dugaan fasilitas mewah di LP Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai pengawasan LP tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan.
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara rutin, mendadak, dan berlapis untuk mencegah munculnya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
“Kalau pengawasan hanya bergerak setelah ada temuan, berarti sistemnya masih reaktif. Hal yang dibutuhkan yakni pengawasan preventif dan berkala, sehingga potensi pelanggaran bisa ditemukan sebelum menjadi persoalan yang lebih besar,” kata Naek di Jakarta, Senin (28/9).
Kasus LP Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di dalam LP. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan keberadaan televisi, kulkas, tempat kebugaran dan fasilitas lain yang disebut menyerupai fasilitas apartemen.
Baca juga:
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Kemenimipas kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural LP Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurut Naek, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memberikan sanksi kepada pejabat yang dianggap bertanggung jawab.
Kalau hanya orangnya yang diperiksa dan sistemnya tidak dibenahi, masalah yang sama bisa muncul lagi di tempat lain. Oleh karena itu harus dilihat secara menyeluruh bagaimana prosedur pengawasan berjalan.
Naek Pangaribuan, praktisi hukum
Audit terhadap LP, menurut dia, dapat mencakup pemeriksaan fasilitas warga binaan, prosedur keluar-masuk barang, pengawasan petugas, sistem keamanan, mekanisme pengaduan serta pengawasan terhadap potensi perlakuan khusus. Selain pengawasan internal, mekanisme pengawasan eksternal juga perlu diberi ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Ketika muncul dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu, persoalannya tidak hanya menyangkut disiplin internal, tetapi juga menyentuh prinsip kesetaraan dan kepercayaan publik.
Naek mengatakan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan harus tetap dibedakan dari pemberian fasilitas istimewa yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap hak mereka tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian fasilitas khusus yang melanggar aturan,” kata Naek yang juga wartawan senior ini.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, dan pihak LP Cibinong pada Senin, 28 September 2026. Komisi XIII juga berencana melakukan kunjungan langsung untuk mendalami persoalan tersebut dan menyusun rekomendasi.
Naek menilai hasil rapat tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan atau evaluasi administratif.
“Harus ada rekomendasi yang konkret. Kalau ditemukan kelemahan sistem, harus jelas siapa yang memperbaiki, apa yang diperbaiki, dan kapan target perbaikannya,” ujarnya.(knu)
Baca juga:
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab