Baru Jalani 4 Tahun Dari 10 Tahun Bui, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditarik Lagi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Baru Jalani 4 Tahun Dari 10 Tahun Bui, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditarik Lagi

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz diusulkan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) direkomendasikan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk ditarik kembali.

Penarikan kembali PB Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).

Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,

kata Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).

Hasil investigasinya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.

Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujad Rudi.

Diketahui Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor kepada Bapas Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Pemberian PB Indra Kenz mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka dalam RDP di Senaya, Jakarta, Senin (28/9), karena tidak memenuhi rasa empati terhadap korban yang proses ganti ruginya belum rampung.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang, serta dijatuhi denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 15 tahun penjara. Indra Kenz juga dihukum wajib membayar denda Rp5 miliar yang jika tak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebelum menjalani hukuman di Lapas Cibinong, ia sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Paling tidak ia, baru menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahun. (*)

#Lapas Cibinong #Lapas #Cibinong
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap Asal 21 Bangunan di Luar Lapas Cibinong, 17 Pegawai Kena Sanksi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap 21 bangunan di luar Lapas Cibinong. Hanya 8 bangunan tercatat di SIMAK dan 17 pegawai disanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
Terungkap Asal 21 Bangunan di Luar Lapas Cibinong, 17 Pegawai Kena Sanksi
Indonesia
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Indonesia
Baru Jalani 4 Tahun Dari 10 Tahun Bui, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditarik Lagi
Hasil investigasinya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Baru Jalani 4 Tahun Dari 10 Tahun Bui, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditarik Lagi
Indonesia
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah
Kemen Imipas memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai ASN. Sebanyak 17 ASN disanksi buntut temuan klaster mewah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah
Indonesia
Mashudi Resmi Mundur sebagai Dirjenpas, Polemik Lapas Cibinong Terus Bergulir
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri pada Kamis (1/10). Pengunduran diri diterima Menteri Imipas Agus Andrianto di tengah kasus Lapas Cibinong.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Mashudi Resmi Mundur sebagai Dirjenpas, Polemik Lapas Cibinong Terus Bergulir
Indonesia
Buntut Rumah Mewah Napi di Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mundur
Pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Buntut Rumah  Mewah Napi di Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mundur
Indonesia
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Berita Foto
Komisi XIII DPR RI Sidak Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Mandenas Permenas Menunjukkan botol alkohol saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 30 September 2026
Komisi XIII DPR RI Sidak Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Indonesia
DPR Datangi LP Kelas IIA Cibinong, Cek Fakta soal Sel Mewah
Komisi XIII juga akan menelusuri sumber anggaran pembangunan hunian tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
DPR Datangi LP Kelas IIA Cibinong, Cek Fakta soal Sel Mewah
Bagikan