MERAHPUTIH.COM — KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap terdapat belasan bangunan yang disebut sebagai rumah dinas di lingkungan LP Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari total bangunan tersebut, hanya sebagian yang tercatat dalam sistem administrasi barang milik negara (BMN). Kondisi itu kini tengah didalami pemerintah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 16 bangunan rumah dinas di kawasan tersebut. Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara itu, 13 bangunan lainnya belum tercatat dalam sistem tersebut.
Hal itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9).
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi.
Baca juga:
Menurut dia, pemerintah belum menentukan langkah akhir terhadap belasan bangunan tersebut. Keputusan mengenai penanganannya akan ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan status aset selesai dilakukan.
“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Persoalan aset tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di lingkungan LP Cibinong. Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan bangunan yang kemudian menjadi perhatian publik.
Mashudi mengatakan Kemenimipas masih memeriksa secara menyeluruh untuk memastikan status dan pemanfaatan bangunan-bangunan yang berada di kawasan tersebut. Pemeriksaan itu mencakup aspek administrasi, legalitas aset, hingga penggunaan bangunan agar dapat ditentukan langkah sesuai aturan yang berlaku.(knu)
Baca juga: