Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan para pelaku berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) ditangkap dalam operasi yang berlangsung Sabtu (9/8/m) di Pekanbaru.
“Di lokasi, tim mengamankan tas ransel berwarna abu-abu berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil narkotika jenis sabu,” ujar Eko dalam keterangan pers, Senin (11/8).
Pengungkapan ini berawal dari laporan pada Juli 2025 lalu, terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Karimun dan Pekanbaru.
Pada Sabtu (9/8), petugas memantau pertemuan R dan RD dengan AS di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru, dan menangkap ketiganya sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial Ncek di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan imbalan Rp 80 juta.
Sementara R dan RD dikendalikan oleh A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru, masing-masing dengan upah Rp 5 juta, terangnya.
Sekitar pukul 17.25 WIB, di hari yang sama, tim menangkap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari pengakuan A, ia diperintah oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Ncek yang telah berada di Pekanbaru, dengan upah Rp180 juta.
Eko menuturkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar yang menyuplai narkoba kepada para pelaku. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri