Divonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Bakal Ajukan Banding

Senin, 01 April 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini disampaikan Andhi Pramono usai Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan putusan.

“Terima kasih Yang Mulia, insya Allah saya akan melakukan banding,” kata Andhi Pramono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4).

Baca juga:

Terima Rp 58,9 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Prabowo Divonis 10 Tahun Bui

Andhi Pramono dinyatakan terbukti bersalah, menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Andhi Pramono berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Andhi Pramono dinyatakan telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Gratifikasi ini berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Baca juga:

KPK Tuntut Eks Bos Bea Cukai Makassar 10 Tahun dan 3 Bulan Bui

Hakim menyebut Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.

Tak hanya itu, ia juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

Majelis hakim menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca juga:

Sidang PK Mardani Maming di Tipikor Selesai, Tinggal Tunggu Putusan MA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan