KPK Tuntut Eks Bos Bea Cukai Makassar 10 Tahun dan 3 Bulan Bui
Sidang terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara kepada Andhi Pramono. Sebab, jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi pada periode 2012 hingga 2023.
Baca juga:
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).
Jaksa juga menuntut Andhi Pramono membayar denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan kurungan.
Tuntutan KPK ini merujuk pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Perbuatan Andhi Pramono juga dinilai jaksa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Baca juga:
KPK Sita Mobil Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Makassar
Adapun pertimbangan meringankan dari jaksa ada dua, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekira Rp 56,23 miliar. Penerimaan tersebut berupa uang sebesar Rp 48,25 miliar, US$ 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan Sin$ 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar. (Pon)
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye