Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 November 2023
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sejumlah Rp 58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/11).

“Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/11).

Baca Juga:

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar itu diterima Andhi Pramono dari beberapa pihak saat dirinya menjadi pejabat Bea Cukai.

Andhi Pramono juga didakwa menerima uang dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” kata Jaksa.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Ia diduga menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor saat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.

Baca Juga:

KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

KPK menduga Andhi mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli sejumlah barang. Di antaranya berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.

Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar. (Pon)

Baca Juga:

Kemenperin Protes Bea Cukai Lelang Produk TPT Impor Ilegal

#KPK #Kasus Korupsi #Gratifikasi #Bea Cukai
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Bagikan