Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sejumlah Rp 58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/11).
“Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/11).
Baca Juga:
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar itu diterima Andhi Pramono dari beberapa pihak saat dirinya menjadi pejabat Bea Cukai.
Andhi Pramono juga didakwa menerima uang dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.
Selain itu, ia juga didakwa menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” kata Jaksa.
Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.
Ia diduga menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor saat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.
Baca Juga:
KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
KPK menduga Andhi mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli sejumlah barang. Di antaranya berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.
Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
