Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu (22/11) hari ini.
Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini ( 22/11) dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Baca Juga:
KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Ali mengatakan, jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya. Ia mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud.
"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujarnya.
Perkara yang teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Djuyamto dan dua orang anggota majelis yaitu hakim Bambang Joko Winarmo dan hakim Hiashinta Fransiska Manalu.
Baca Juga:
KPK Selidiki Setoran Pengusaha ke Andhi Pramono
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 50 miliar.
Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi Pramono untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan dari Rumah Mertua Andhi Pramono
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara