KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Honda CR-V milik Andhi Pramono yang disita penyidik KPK di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dalam mengusut kasus itu, KPK menyita tiga unit mobil milik Andhi Pramono. Kendaraan milik Andhi itu diduga bagian dari penerimaan gratikasi dan TPPU.
"Tim penyidik KPK, Kamis (5/10) bertempat di Kompleks Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Baca Juga:
KPK Cegah Mentan SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri
Adapun tiga unit mobil yang disita itu yakni Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik; Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu baja metal; dan mobil Smart tipe Fortwo 52 KW model minibus.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ujar Ali.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
Baca Juga:
Jokowi Respons Soal Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi Pramono untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.
KPK juga menemukan bukti permulaan jika Andhi Pramono diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK