Terima Rp 58,9 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Prabowo Divonis 10 Tahun Bui
Arsip - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, kerena terbukti bersalah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Mahelis Hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Andhi Pramono berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga:
KPK Tuntut Eks Bos Bea Cukai Makassar 10 Tahun dan 3 Bulan Bui
Dalam perkara ini, Andhi Pramono dinyatakan telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 (58,9 miliar). Gratifikasi ini berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Merujuk detail vonis hakim, Andhi Pramono dinyatakan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Eks pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000, serta uang dolar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.
Majelis hakim menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca juga:
KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh