Terima Rp 58,9 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Prabowo Divonis 10 Tahun Bui


Arsip - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, kerena terbukti bersalah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Mahelis Hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Andhi Pramono berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga:
KPK Tuntut Eks Bos Bea Cukai Makassar 10 Tahun dan 3 Bulan Bui
Dalam perkara ini, Andhi Pramono dinyatakan telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 (58,9 miliar). Gratifikasi ini berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Merujuk detail vonis hakim, Andhi Pramono dinyatakan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Eks pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000, serta uang dolar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.
Majelis hakim menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca juga:
KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
