Sidang PK Mardani Maming di Tipikor Selesai, Tinggal Tunggu Putusan MA


Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin telah menyelesaikan sidang peninjauan kembali (PK) perkara korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selaku pemohon dan penuntut umum KPK sebagai termohon.
"Sidang hari ini diakhiri setelah seluruh agenda dilaksanakan mulai memori PK dibacakan pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan termohon," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (14/3).
Baca juga:
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Menurut Hakim Suwandi, selanjutnya para pihak yang berperkara tinggal menunggu putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara PK.
Dilansir dari Antara, Yasir Arafat selaku kuasa hukum Mardani berharap majelis hakim MA nantinya bisa memutus seadil-adilnya dengan mencermati fakta persidangan melalui keterangan saksi ahli.
Sebagaimana disampaikan Muhammad Arif Setiawan dan Prof Ridwan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kata dia, disimpulkan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara korupsi yang dilakukan kliennya.
Baca juga:
Kekhilafan itu berupa tak ditemukannya "meeting of mind" yang semestinya menjadi alasan kuat untuk dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara.
Dalam kesempatan yang sama, penuntut umum KPK Greafik Lioserte menyampaikan tidak ada satupun alasan yang dapat dijadikan dasar putusan hakim terjadi kekhilafan.
"Oleh karenanya kami meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan putusan pengadilan dan telah dieksekusi serta menolak permohonan PK yang diajukan pemohon," katanya.
Diketahui selama jalannya sidang PK, terpidana Mardani mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. (*)
Baca juga:
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
