Dishub DKI: Satpol PP Berwenang Tertibkan Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda
Senin, 15 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Ulah peserta pemilu yang memasang bendera partai politik di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, membuat masyarakat terganggu.
Aksi tersebut diduga melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, diatur bahwa APK Pemilu tidak dipasang di tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, hingga fasilitas tertentu milik pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengawasan alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Baca Juga:
"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/1).
Lebih lanjut lagi, kata Syafrin, untuk penindakan penertiban APK yang melanggar aturan merupakan tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, bukan Dishub DKI.
"Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta secara aktif menertibkan APK yang melanggar aturan. Seperti banyaknya bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ramai di media sosial sejumlah foto yang memperlihatkan banyaknya bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda. Diketahui lokasi tersebut berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Bendera parpol pemilu 2024 terpasang di stick cone jalur sepeda jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024)," tulis akun X @Drixsetiawan. (asp)
Baca Juga:
KPU DKI Bersama Dinas Dukcapil Serap Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik