KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Memilih


KPU DKI Jakarta. (Foto: merahputih.com/Asropih)
MerahPutih.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus memaksimalkan layanan pindah memilih. KPU juga mengingatkan batas akhir urus pindah memilih hanya tinggal sebentar lagi.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan, masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga tanggal 15 Januari 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera mengurus form pindah memilih karena batas waktunya hampir habis.
"Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," kata Astri di Jakarta, Senin (8/1).
Baca Juga:
KPU DKI Bersama Dinas Dukcapil Serap Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik
Astri menegaskan pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Sebab, sejumlah dokumen harus diverifikasi secara langsung sebagai syarat pindah memilih.
Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, sambung Astri, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. (asp)
Baca Juga:
KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg hingga 16 Juli 2023
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
