KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg hingga 16 Juli 2023


KPU DKI Jakarta. (Foto:MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperpanjang masa perbaikan dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD dan DPRD.
Hal itu menindaklanjuti terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Diketahui, KPU DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu, (12/7).
Baca Juga
KPU DKI Sebut Seluruh Bacaleg Jakarta Telah Perbaiki Berkas Syarat Pendaftaran
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023.
"Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," kata Dody.
Baca Juga
Lebih lanjut dirinya mengimbau Partai Politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan.
Akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen.
Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU.
Partai Politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon. (Asp).
Baca Juga
KPU RI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah

KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024

KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024

KPU Tetapkan Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Pramono-Rano 03

Kemacetan Lalu-lintas Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta

1.239 Personel Polisi Jaga Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta
