DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025


Podium kegiatab konfrensi pers KPU Provisn DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - DPR dan KPU akhirnya telah menyepakati waktu penyelenggaraan pemilihan ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.
Pilkada ulang itu akan digelar pada September 2025 tahun depan. Adapun syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mendesak adanya kepastian waktu penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.
Baca juga:
Dipastikan 41 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong
Afif menyampaikan kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.
Menurut Afif, time lime itu memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
'Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal," katanya, dikutip Antara. "Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua.”
Lebih jauh, Afif menjelaskan normalnya tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, maka pelaksanaan selama enam bulan untuk pilkada ulang berimbas kepada tahapan lainnya.
Baca juga:
Pemilihan Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
"Kami berhitung, enam bulan itu tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet. Kalau sekarang tahapan konvensionalnya kan 60 hari kampanye. Nah, ini yang kami simulasikan, tentu dengan nge-press (memangkas) beberapa tahapan," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

DPR RI Desak Pemerintah Pimpin Pembentukan TGPF Dugaan Pelanggaran HAM di Kawasan Danau Toba

Pemda Diminta Wajibkan Standarisasi SNI dan Pengawasan Ketat Tenaga Ahli Bersertifikat di Seluruh Pondok Pesantren

DPR Desak Tragedi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Jadi Momentum Perubahan Budaya Konstruksi Indonesia

Pemerintah Diminta Tingkatkan Anggaran Rehabilitasi Gedung Pesantren Tua Agar Keselamatan Jutaan Santri Terjamin

Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN

Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'

Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam

Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen

DPR Desak Audit Konstruksi Total pada Pesantren Al Khoziny, Tegaskan Nyawa Santri dan Pekerja Tak Boleh Dipertaruhkan
