KPU DKI Bersama Dinas Dukcapil Serap Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik
KPU DKI Jakarta. (Foto:MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan syarat penting sebagai pemilih pada Pemilu 2014. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Oleh sebab itu KPU DKI Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) DKI untuk menangani pemilih non KTP elektronik.
Baca Juga:
"Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat 80.036 pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el di provinsi DKI Jakarta", ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, yang dikutip, Kamis (20/7).
Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, koordinasi dengan Dukcapil DKI ini juga bisa mengatasi isu terkait dinamika data pemilih di DKI Jakarta.
"Sebagai ibukota dan kota metropolitan setiap harinya banyak penduduk yang pindah dan datang, karena itu kita harus terus berkoordinasi dengan dukcapil untuk memastikan hak pilih masyarakat," ujar Fahmi.
Baca Juga:
PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Dukcapil berkomitmen untuk siap membantu KPU DKI dalam menyelesaikan Pemilih non KTP-el pada Pemilu 2024 mendatang dalam waktu 1 hingga 2 bulan kedepan, termasuk upaya jemput bola perekaman data kependudukan.
"Secara detail dashboard statistik "DARIKU UNTUKMU" yang menyajikan data kependudukan secara visual di Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat membantu KPU DKI Jakarta untuk memahami profil masyarakat," terangnya. (Asp)
Baca Juga:
KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg hingga 16 Juli 2023
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon