MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu tertuang dalan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Baca juga:
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan ini untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
"Ya, (pemutikan denda kwndaraan ini), jadi dalam rangka menyambut HUT Jakarta yang ke-499 bersamaan dengan HUT RI, kami akan melakukan istilahnya pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan," kata Rano di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Lebih lanjut, kata Rano, kebijakan itu juga sebagai hadiah masyarakat Ibu Kota di momen HUT Kota Jakarta.
"Itu kebijakan dari Pak Gubernur. Itu menjadi hadiahlah, menjadi kado buat masyarakat Jakarta dalam rangka kita HUT ke-499 DKI dan HUT RI. Jadi sampai Agustus itu akan ada pemutihan," ucapnya.(Asp)
Baca juga:
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada Sore Hari Hingga Malam

