PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 15 Juli 2023
PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor usai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana penundaan Pilkada Serentak 2024 sedang mengemuka. Usulan penundaan pertama dikemukakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja karena terkait keamanan.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu duduk bersama untuk menyelesaikan usulan penundaan Pilkada Serentak 2024.

"Saya berpikir bahwa penyelenggara Pemilu dan Pilkada ini (adalah) KPU. Tentunya, bisa dievaluasi bersama. Kalau toh memang mau ditunda, bisa disiapkan seperti apa mekanisme penundaannya. Ini ketetapan undang-undang," kata Afriansyah usai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Sebatas Diskusi di Forum Tertutup

Menurut Afriansyah, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat melakukan evaluasi bersama Bawaslu. Apabila ada kemungkinan Pilkada Serentak 2024 ditunda, maka mekanisme penundaan dapat disiapkan.

Selain itu, menurut dia, rentang waktu yang hanya satu bulan antara penetapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 sangatlah mepet. Oleh karena itu, katanya, tak menutup kemungkinan usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024 itu dapat terwujud.

"Mereka beranggapan dengan mepetnya waktu kesiapan KPU, bagaimana? Ini memang harus dipelajari betul," tambahnya, seperti dikutip Antara.

Namun demikian, Afriansyah tetap menyerahkan keputusan penundaan Pilkada Serentak 2024 itu kepada KPU dan Bawaslu guna mendapatkan keputusan yang baik.

"Prinsipnya, kami dari Partai Bulan Bintang menyerahkan semua kepada KPU dan Bawaslu duduk bersama untuk lebih baik," katanya.

Baca Juga:

Mabes Polri Tanggapi Usulan Penundaan Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan usulan soal opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 merupakan pembahasan yang dilakukan dalam suatu forum rapat tertutup.

"Untuk persoalan itu, dibahas tertutup, sehingga saya tidak bisa berkomentar karena itu seharusnya rapat tertutup," kata Bagja kepada wartawan usai menghadiri Peluncuran Kampanye "Hajar Serangan Fajar" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan hal tersebut sebatas diskusi, sehingga bukan merupakan kesimpulan dari forum Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta, Rabu (12/7).

Bagja menjelaskan bahwa ia tidak akan membawa usulan tersebut untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI; karena penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 bukan wewenang Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, melainkan wewenang Pemerintah dan DPR RI.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan Pemerintah tetap menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024," kata Juri yang juga mantan anggota KPU RI itu. (*)

Baca Juga:

Komisi II DPR Sentil Bawaslu Soal Wacana Tunda Pilkada 2024

#Bawaslu #PBB #Pilkada 2024 #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Indonesia
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap Indonesia berhasil menekan karhutla hingga 86 persen dalam satu dekade terakhir saat forum PBB di New York.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
DPR RI meminta PBB mengevaluasi perlindungan pasukan UNIFIL usai gugurnya prajurit TNI di Lebanon. Investigasi transparan juga didorong.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan