Komisi II DPR Sentil Bawaslu Soal Wacana Tunda Pilkada 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Geraldi/nvl
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menanggapi usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penundaan Pilkada 2024. Sedianya kontestasi politik pemilihan kepala daerah itu digelar pada November 2024 mendatang.
Junimart mengatakan usulan Bawaslu tersebut mengada-ada. Sebab, pada kesempatan rapat dengar pendapat bersama KPU, DKPP, dan pemerintah telah disepakati Pilkada serentak 2024 digelar sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
Baca Juga:
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di RS dan Sekolah
“Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana (menunda Pilkada) menurut saya melampaui kewenangannya, melampaui tupoksinya,” kata Junimart dikutip, Jumat (14/7).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menyoroti wacana penundaan Pilkada yang dikait-kaitkan Bawaslu dengan isu keamanan karena penyelenggaraan pilkada bersamaan dengan masa pergantian presiden.
Junimart menegaskan soal keamanan bukan ranah Bawaslu melainkan ranah penegak hukum. Dia meminta agar Bawaslu bekerja sesuai dengan tugas-tugasnya.
“Gak ada urusan. Keamanan itu kepolisian, bisa diperbantukan dengan TNI. Atau Bawaslu mau dikasih senjata juga?,” tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Junimart menegaskan Bawaslu tidak berhak mengeluarkan wacana penundaan Pilkada. Menurutnya, tugas Bawaslu berada dalam kerangka kerja mengawasi jalannya pemilihan umum.
“Harus murni, kerja-kerja dalam rangka pengawasan. Ya kan namanya Bawaslu, badan pengawas pemilu. Ya lu awasin aja itu, gitu loh. Bukan kerjaan mu juga untuk mengatakan tunda,” ujarnya.
Kemudian, Junimart juga menyayangkan sikap Bawaslu yang mengeluarkan pernyataan tentang wacana penundaan Pilkada ke publik. Seharusnya Bawaslu terlebih dulu membuka komunikasi dengan Komisi ll.
“Kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu? Bawaslu jangan berpolitik lah,” tegas Junimart. (Pon)
Baca Juga:Parpol Harus Serius Tarik Minat Generasi Z dalam Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif