Dishub DKI: Satpol PP Berwenang Tertibkan Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda
Menurut Dishub DKI, Satpol PP bisa menindaklanjuti soal terpasangnya bendera parpol di stick cone jalur sepeda. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Ulah peserta pemilu yang memasang bendera partai politik di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, membuat masyarakat terganggu.
Aksi tersebut diduga melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, diatur bahwa APK Pemilu tidak dipasang di tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, hingga fasilitas tertentu milik pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengawasan alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Baca Juga:
"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/1).
Lebih lanjut lagi, kata Syafrin, untuk penindakan penertiban APK yang melanggar aturan merupakan tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, bukan Dishub DKI.
"Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta secara aktif menertibkan APK yang melanggar aturan. Seperti banyaknya bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ramai di media sosial sejumlah foto yang memperlihatkan banyaknya bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda. Diketahui lokasi tersebut berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Bendera parpol pemilu 2024 terpasang di stick cone jalur sepeda jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024)," tulis akun X @Drixsetiawan. (asp)
Baca Juga:
KPU DKI Bersama Dinas Dukcapil Serap Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini