Dishub DKI: Satpol PP Berwenang Tertibkan Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 15 Januari 2024
Dishub DKI: Satpol PP Berwenang Tertibkan Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda

Menurut Dishub DKI, Satpol PP bisa menindaklanjuti soal terpasangnya bendera parpol di stick cone jalur sepeda. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ulah peserta pemilu yang memasang bendera partai politik di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, membuat masyarakat terganggu.

Aksi tersebut diduga melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, diatur bahwa APK Pemilu tidak dipasang di tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, hingga fasilitas tertentu milik pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengawasan alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Baca Juga:

KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Memilih

"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/1).

Lebih lanjut lagi, kata Syafrin, untuk penindakan penertiban APK yang melanggar aturan merupakan tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, bukan Dishub DKI.

"Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelang­garan Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta secara aktif menertibkan APK yang melanggar aturan. Seperti banyaknya bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, ramai di media sosial sejumlah foto yang memperlihatkan banyaknya bendera partai politik yang berjejer di stick cone jalur sepeda. Diketahui lokasi tersebut berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Bendera parpol pemilu 2024 terpasang di stick cone jalur sepeda jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024)," tulis akun X @Drixsetiawan. (asp)

Baca Juga:

KPU DKI Bersama Dinas Dukcapil Serap Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik

#Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Bagikan