Dipenjara Karena Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

Senin, 17 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi dan pemain peran, Ardhito Pramono.

Dari tangan Ardhito Pramono, petugas mengamankan barang bukti ganja 4,6 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter. Hasil tes urine Ardhito Pramono juga positif ganja.

Baca Juga:

Polisi Bakal Buka Modus hingga Motif Narkotika Artis Ardhito Pramono

Ardhito kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/1).

Menindaklanjuti permohonan tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.

Baca Juga:

Ajak Ardhito Pramono Main di Film ‘Dear Nathan’, Jefri Nichol lakukan Cara Unik

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari.

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.

Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1).

Baca Juga:

Ditampilkan Pakai Baju Tahanan, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara Empat Tahun

"Berm

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan