Dipenjara Karena Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan Ardhito Pramono terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1). (Foto: MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi dan pemain peran, Ardhito Pramono.
Dari tangan Ardhito Pramono, petugas mengamankan barang bukti ganja 4,6 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter. Hasil tes urine Ardhito Pramono juga positif ganja.
Baca Juga:
Polisi Bakal Buka Modus hingga Motif Narkotika Artis Ardhito Pramono
Ardhito kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat.
"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/1).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.
Baca Juga:
Ajak Ardhito Pramono Main di Film ‘Dear Nathan’, Jefri Nichol lakukan Cara Unik
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.
Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.
"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Ditampilkan Pakai Baju Tahanan, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara Empat Tahun
"Berm
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
