Dipenjara Karena Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan Ardhito Pramono terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1). (Foto: MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi dan pemain peran, Ardhito Pramono.
Dari tangan Ardhito Pramono, petugas mengamankan barang bukti ganja 4,6 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter. Hasil tes urine Ardhito Pramono juga positif ganja.
Baca Juga:
Polisi Bakal Buka Modus hingga Motif Narkotika Artis Ardhito Pramono
Ardhito kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat.
"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/1).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.
Baca Juga:
Ajak Ardhito Pramono Main di Film ‘Dear Nathan’, Jefri Nichol lakukan Cara Unik
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.
Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.
"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Ditampilkan Pakai Baju Tahanan, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara Empat Tahun
"Berm
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
