Ditampilkan Pakai Baju Tahanan, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara Empat Tahun


Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan Ardhito Pramono terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Wajah Ardhito Pramono langsung menunduk dan tampak lesu saat polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus narkoba. Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Saat dirilis, Ardhito mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker bercorak merah putih. Tatapannya polos dan tak mengucapkan sedikit kata pun saat ditanya wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Ardhito dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi Bakal Buka Modus hingga Motif Narkotika Artis Ardhito Pramono
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Ardhito ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil alprazolam," katanya.
Musisi berusia 26 tahun itu diketahui sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011.
Ardhito Pramono sempat vakum tidak menggunakan ganja beberapa saat. Namun, Zulpan tidak merinci berapa lama Ardhito tak mengkonsumsi ganja.
"Kemudian mulai aktif lagi tahun 2020 sampai tertangkap kemarin," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Artis Pria Terkait Narkoba
Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan lab terhadap barang bukti Ardhito Pramono positif narkoba.
"Hasil pemeriksaan di lab terhadap ganja ini positif mengandung tetrahierocana atau ganja," kata Zulpan.
Zulpan menyebut polisi masih memburu I. I kini telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ardhito lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine Ardhito Pramono dinyatakan positif narkoba. (Knu)
Baca Juga:
Pakar Hukum sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Peredaran Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
